Barito Selatan – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Selatan melalui Bidang Bangunan Gedung dan Pengembangan Permukiman (BPP) menggelar Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di Aula Kecamatan Jenamas pada Tanggal 24-25 Juli 2025. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para kepala desa, ketua RT dan RW, serta unsur pemerintah kecamatan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penyelenggaraan bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dalam memperluas edukasi mengenai implementasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sekaligus mendorong pemanfaatan layanan digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap aparatur desa dan tokoh masyarakat dapat menjadi perpanjangan tangan dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas bangunan serta tata cara pengurusan PBG.

Gambar 1 Sosialisasi SIMBG Kec. Jenamas
Kepala Bidang Bangunan Gedung dan Pengembangan Permukiman Dinas PUPR Kabupaten Barito Selatan, YADI, S.ST., M.T., dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Menurutnya, penerapan PBG bertujuan memberikan kemudahan pelayanan, kepastian hukum, serta memastikan setiap bangunan memenuhi standar teknis yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin masyarakat memahami bahwa pengurusan PBG kini lebih mudah karena dilakukan secara digital melalui SIMBG. Dengan pelayanan yang semakin transparan dan terintegrasi, diharapkan masyarakat tidak lagi ragu untuk mengurus legalitas bangunannya,” ujar Yadi.
Materi teknis mengenai tata cara pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung disampaikan oleh NUGRAHU WAHYADIATMIKA, S.P. Ia menjelaskan secara rinci tahapan pendaftaran akun pada SIMBG, persyaratan administrasi dan teknis, proses verifikasi, hingga mekanisme penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain itu, peserta juga diberikan simulasi alur pengajuan sehingga lebih mudah memahami proses pelayanan yang kini dilaksanakan secara elektronik.
Melalui kesempatan tersebut, Bidang Bangunan Gedung dan Pengembangan Permukiman juga memperkenalkan SAMBANGI.id, sebuah portal informasi internal yang dikembangkan sebagai media pendukung pelayanan kepada masyarakat. Portal tersebut menyediakan berbagai informasi mengenai penyelenggaraan bangunan gedung, panduan pengajuan PBG dan SLF, pemantauan progres permohonan, informasi persyaratan administrasi, serta berbagai layanan bantuan yang dapat memudahkan masyarakat memperoleh informasi tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Gambar 2 Interaksi dan Diskusi Warga Terkait PBG
Sementara itu, materi mengenai keterkaitan penyelenggaraan bangunan gedung dengan penataan ruang disampaikan oleh BRIANTINO, S.A.P. dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Barito Selatan. Ia menjelaskan bahwa setiap pembangunan harus memperhatikan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku agar pembangunan dapat berlangsung tertib, aman, serta selaras dengan arah pengembangan wilayah Kabupaten Barito Selatan.
Selanjutnya, INDERA YUDI YULIAN, S.E. dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Selatan memaparkan pentingnya legalitas bangunan dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, data bangunan yang tercatat melalui SIMBG akan memperkuat basis data daerah sehingga mampu mendukung pelayanan administrasi, meningkatkan kepastian hukum kepemilikan bangunan, serta berkontribusi terhadap penerimaan daerah yang pada akhirnya akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.

Gambar 3 Pemaparan Oleh Masing-masing Dinas dan Badan Lain Terkait PBG
Narasumber berikutnya, Sambelum, S.ST., M.T. dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Barito Selatan, menyampaikan informasi mengenai program dukungan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung. Ia menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan melalui berbagai program bantuan agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat memenuhi kewajiban legalitas bangunan tanpa terbebani biaya yang tinggi atau bahkan bantuan PBG bebas biaya sama sekali, sehingga hak masyarakat untuk memiliki bangunan yang tertib administrasi dapat terwujud.

Gambar 4 Kegiatan Sosialsisasi SIMBG Jenamas
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman bahwa penyelenggaraan bangunan gedung tidak hanya berkaitan dengan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung semata, tetapi juga memiliki hubungan erat dengan kesesuaian tata ruang, peningkatan kualitas pelayanan publik, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, serta berbagai program pemerintah yang mendukung masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan sinergi antarperangkat daerah tersebut, diharapkan pelayanan penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Barito Selatan semakin cepat, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
